Pasal 58
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pimpinan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a bertugas: a. memimpin jalannya persidangan; b. memberikan kesempatan kepada penuntut untuk membacakan persangkaan; c. menyampaikan pertanyaan kepada Terduga pelanggar, saksi dan ahli; d. memberikan kesempatan kepada Pendamping Pimpinan Sidang untuk menyampaikan pertanyaan kepada Terduga pelanggar atau saksi; e. memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar dan Pendamping Terduga pelanggar untuk menyampaikan penjelasan atas pertanyaan- pertanyaan dalam persidangan; f. memberikan kesempatan kepada penuntut untuk membacakan tuntutan;
g. memberikan kesempatan kepada pendamping Terduga pelanggar untuk menyampaikan pembelaan; h. memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar untuk menerima atau mengajukan keberatan terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan; i. meneruskan putusan sidang disiplin kepada pejabat yang berwenang tentang putusan sidang disiplin yang telah dijatuhkan; dan j. melaporkan hasil pelaksanaan sidang kepada Ankum atau Atasan Ankum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Sidang berwenang: a. menyatakan sidang disiplin bersifat terbuka atau tertutup; b. memerintahkan kepada penuntut untuk menghadapkan dan/atau membawa keluar ruang sidang saksi, ahli dan/atau Terduga pelanggar; c. menyatakan menerima dan/atau menolak keterangan saksi dan ahli; d. membacakan dan/atau memerintahkan pendamping pimpinan sidang untuk membacakan berita acara saksi, ahli dan Terduga pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan; e. memerintahkan sekretaris untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak; f. menskorsing atau menunda persidangan; g. menjatuhkan putusan; h. menandatangani Keputusan Hukuman Disiplin; i. menyerahkan barang bukti kepada yang berhak; dan j. menyerahkan Terhukum kepada Provos Polri untuk melaksanakan hukuman penempatan pada tempat khusus berikut administrasinya.
