PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 63
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Petugas pengawal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf f adalah Anggota Provos Polri yang bertugas:
a. mengawal Terduga pelanggar dan para Saksi untuk dihadirkan dalam persidangan maupun setelah selesai mengikuti persidangan; b. menjaga keamanan dan ketertiban jalannya persidangan; dan c. melaporkan kepada pimpinan sidang tentang kesiapan Terduga pelanggar dan para Saksi mengikuti persidangan.
