PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 54
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi: a. kesiapan perangkat sidang di ruang sidang; b. pembukaan oleh pimpinan sidang; c. penghadapan Terduga pelanggar di persidangan; d. proses pemeriksaan dalam persidangan; e. membacakan tuntutan dalam persidangan; f. pembacaan putusan penjatuhan hukuman oleh Pimpinan Sidang; g. penutupan sidang. (2) Sidang dilaksanakan dengan khidmat, tertib dan penuh wibawa, sehingga melambangkan kehormatan Polri.
(3) Perangkat sidang memakai PDU-IV, sedangkan Terduga pelanggar dan Saksi dari anggota Polri memakai PDH, Saksi dan pengunjung sidang selain anggota Polri berpakaian bebas rapi.
