Pasal 53
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi penyiapan: a. Perangkat sidang; b. Sarana dan prasarana ruang sidang; dan c. Acara sidang. (2) Penyiapan perangkat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi: a. Penunjukan Pimpinan Sidang, apabila Ankum berhalangan; b. Pendamping Pimpinan Sidang; c. Sekretaris; d. Penuntut; e. Pendamping Terduga pelanggar; dan f. Petugas. (3) Penyiapan sarana dan prasarana sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah: a. Tempat sidang disiplin, berada di Satker/Subsatker atau di tempat lain yang ditentukan. b. Ruang sidang terdiri dari:
Ruang sidang disiplin;
Ruang tunggu bagi Terduga pelanggar, Penuntut, Saksi, Pendamping, Petugas dan Pengunjung. c. Perlengkapan ruang sidang:
Susunan meja sidang berbentuk "U" dan diberi alas warna hijau;
Kursi untuk sidang disesuaikan dengan jumlah anggota perangkat sidang;
Palu sidang dan papan nama masing-masing pejabat dalam persidangan;
Bendera Merah Putih 1 (satu) buah, yang dipasang disebelah kanan dan sejajar dengan kursi pimpinan;
Lambang negara diapit gambar PRESIDEN dan gambar Wakil PRESIDEN; dan
Mesin ketik/komputer, ATK, alat pengeras suara, dokumentasi dan sebagainya. (4) Penyiapan acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. membuat susunan acara sidang; b. membuat susunan tata tertib sidang; c. menyiapkan resume perkara pelanggaran disiplin; d. menyiapkan barang bukti; e. menyiapkan konsep tuntutan; f. menyiapkan konsep putusan; dan g. menyiapkan konsep berita acara sidang.
