Pasal 55
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Tata cara pelaksanaan sidang: a. Sekretaris telah menyiapkan kelengkapan persidangan; b. Perangkat Sidang memasuki ruangan sidang; c. Sekretaris membacakan susunan acara persidangan; d. Pimpinan Sidang menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka dan/atau tertutup untuk umum; e. Pimpinan Sidang memerintahkan petugas agar menghadapkan Terduga pelanggar ke ruang sidang; f. Penghormatan petugas dan Terduga pelanggar kepada Pimpinan Sidang; g. Laporan Petugas kepada Pimpinan Sidang siap menghadapkan Terduga pelanggar; h. Petugas ke luar mengambil tempat; i. Terduga pelanggar duduk di tempat yang disediakan; j. Pimpinan Sidang menanyakan identitas Terduga pelanggar; k. Penuntut membacakan persangkaan pelanggaran disiplin; l. Petugas menghadirkan Saksi-saksi atas perintah Pimpinan Sidang; m. Pimpinan Sidang menanyakan kesaksian atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Terduga pelanggar; n. Petugas menyerahkan barang bukti dalam persidangan atas perintah Pimpinan Sidang; o. Pimpinan sidang memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Terduga pelanggar atas keterangan para Saksi dan bukti-bukti yang ditunjukkan; p. Pimpinan Sidang mempersilahkan Pendamping Pimpinan Sidang mengajukan pertanyaan kepada Terduga pelanggar maupun Saksi;
q. Pimpinan Sidang memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar dan Pendamping Terduga pelanggar untuk menyampaikan tanggapan; r. Pimpinan Sidang menyatakan sidang diskor/ditunda untuk memberi kesempatan kepada Penuntut membuat tuntutan; s. Pimpinan Sidang membuka sidang kembali; t. Pimpinan Sidang memerintahkan Penuntut untuk membacakan tuntutan; u. Pimpinan Sidang menyatakan sidang diskor/ditunda untuk memberi kesempatan kepada Pimpinan Sidang dan Pendamping Pimpinan Sidang dalam rangka musyawarah; v. Pimpinan Sidang membuka sidang kembali; w. Pimpinan Sidang menjatuhkan putusan hukuman disiplin; x. Pimpinan Sidang menanyakan kepada Terduga pelanggar apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan oleh Ankum; dan y. Pimpinan Sidang menutup persidangan.
