Pasal 50
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pelimpahan berkas DP3D ke Ankum dilakukan oleh Satuan Fungsi Provos Polri kepada Ankum untuk dilaksanakan sidang disiplin. (2) Setelah menerima DP3D, Ankum wajib meminta pendapat dan saran hukum dari Satuan Fungsi Hukum Polri. (3) Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Ankum paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Apabila pendapat dan saran hukum tidak diberikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Ankum dapat melaksanakan sidang tanpa pendapat dan saran hukum. (5) Satuan Fungsi Provos Polri berkewajiban mengontrol penyelesaian perkara yang dilimpahkan ke Ankum, dan apabila telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari belum ada penyelesaian, Provos Polri wajib melaporkan kepada Ankum dengan tembusan Atasan Ankum.
