Pasal 49
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap Saksi, Ahli, Terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D. (2) DP3D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan urutan: a. sampul warna biru dengan logo Tribrata dan mencantumkan identitas terduga pelanggar, wujud perbuatan, Pasal yang dilanggar dan nomor registrasi;
b. halaman sampul DP3D; c. daftar isi; d. LP; e. surat perintah; f. resume; g. daftar saksi/ahli; h. berita acara pemeriksaan para saksi/ahli; i. berita acara sumpah saksi/ahli. j. daftar terduga pelanggar; k. berita acara pemeriksaan terduga pelanggar; l. daftar barang bukti; m. berita acara penyerahan dan penerimaan barang bukti; dan n. daftar lampiran. (3) Berkas perkara pelanggaran disiplin hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa selain Provos Polri, berkas diserahkan kepada Provos Polri terlebih dahulu untuk dilimpahkan kepada Ankum. (4) Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terbitnya Laporan Polisi.
