PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 48
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Penerimaan dan penyerahan barang bukti dilaksanakan oleh Pemeriksa Provos Polri, selanjutnya dibuatkan tanda terima, dilakukan registrasi, dan dibuatkan berita acara. (2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari Saksi, Terduga pelanggar atau barang temuan, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan. (3) Terhadap barang bukti yang mudah rusak atau membahayakan dibuatkan berita acara dan dokumentasi tanpa dihadirkan dalam sidang disiplin.
