Pasal 47
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan: a. Provos Polri; dan b. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum. (2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Provos Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut: a. Tamtama dan Bintara diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi Dua; b. Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi; c. Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Inspektur Polisi Dua; dan d. Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Polri serendah- rendahnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. (3) Pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh beberapa anggota Polri yang berasal dari daerah
kewilayahan yang berbeda dapat dilakukan oleh Provos Polri Kesatuan yang lebih tinggi. (4) Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri pada tingkat kewilayahan yang tidak segera ditindaklanjuti oleh Kesatuan anggota pelanggar atau dapat menimbulkan keresahan masyarakat, pemeriksaan ditangani oleh Provos Polri dari Kesatuan yang lebih tinggi.
