PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 46
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Apabila dalam pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur tindak pidana, Pemeriksa Provos Polri dapat melimpahkan kepada Penyidik Polri yang dilampiri dengan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal perkara dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Provos Polri wajib memberikan tembusan kepada Ankum dari Anggota Polri yang bersangkutan. (3) Penyidik Polri yang menerima pelimpahan perkara wajib memberikan tembusan tentang perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan kepada satuan fungsi Provos Polri untuk kepentingan pencatatan data personel yang bersangkutan.
