PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 45
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Untuk kepentingan pembuktian tentang persesuaian keterangan antara Saksi, Terduga pelanggar dan barang bukti, Pemeriksa Provos Polri dapat melakukan rekonstruksi. (2) Untuk kepentingan pembuktian persesuaian keterangan antara Saksi, Pemeriksa Provos Polri dapat melakukan konfrontasi. (3) Hasil konfrontasi dan rekonstruksi dituangkan dalam bentuk berita acara.
