Pasal 44
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Provos Polri terhadap Saksi, Ahli, dan Terduga pelanggar, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Provos Polri dan orang yang diperiksa. (2) Dalam hal terduga pelanggar menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dibuatkan berita acara penolakan dengan menyebutkan alasannya yang ditandatangani oleh terduga pelanggar, dan apabila Terduga pelanggar tetap menolak untuk menandatangani berita acara penolakan, berita acara tersebut ditandatangani oleh Pemeriksa Provos Polri. (3) Dalam hal perlu dan mendesak, pemeriksaan terhadap anggota Polri atau seseorang yang berada di luar wilayah hukum Pemeriksa, bantuan pemeriksaan dapat dilakukan oleh fungsi Propam atau pejabat yang ditunjuk oleh Ankum. (4) Dalam hal saksi yang diperiksa berhalangan hadir dalam persidangan, pemeriksaan dilaksanakan di bawah sumpah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianut serta dibuatkan berita acara.
