PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 43
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Anggota Polri yang berdasarkan bukti yang cukup melakukan pelanggaran disiplin dapat diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak boleh dimutasikan, dan mengikuti pendidikan, sampai adanya rekomendasi rehabilitasi.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK).
