Pasal 42
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terjadi pelanggaran disiplin, Pemeriksa Provos Polri atau pejabat yang ditunjuk oleh Ankum melakukan pemanggilan. (2) Pemanggilan terhadap anggota Polri yang berstatus terduga pelanggar/Saksi disampaikan melalui Atasannya.
(3) Pemanggilan terhadap seseorang yang berstatus Pegawai Pemerintah, surat pemanggilan tersebut disampaikan melalui Atasan/Pimpinan instansi yang bersangkutan. (4) Pemanggilan terhadap anggota Polri yang berstatus terduga pelanggar/saksi yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, surat panggilan disampaikan melalui Ankum dengan tembusan ditujukan ke Atasan tempat yang bersangkutan bertugas. (5) Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak berada di tempat, surat panggilan tersebut dapat diterimakan kepada keluarga atau Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga atau Ketua Lingkungan atau Kepala Desa atau orang lain yang dapat dijamin, bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan. (6) Dalam hal Terduga pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan dinas yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Atasannya, Provos Polri dapat melakukan pemeriksaan di tempat. (7) Dalam hal Terduga pelanggar tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah atau menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan serta tidak memenuhi panggilan untuk kedua kalinya, Provos Polri dapat membawa terduga pelanggardisertai dengan surat perintah membawa dan selanjutnya dilakukan pengamanan. (8) Pelaksanaan perintah membawa Saksi Anggota Polri/Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dibuatkan berita acara.
