PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 41
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, diawali dengan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidak terjadinya pelanggaran disiplin dan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup guna pemeriksaan lebih lanjut. (2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Provos Polri atau petugas yang ditunjuk oleh Ankum dengan dilengkapi surat perintah tugas. (3) Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah secara tertulis.
