PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat Polri tentang adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.
