PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Laporan Paminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, merupakan bahan keterangan berupa data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota Polri.
(2) Laporan Paminal yang mempunyai bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi.
