PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, merupakan pelanggaran yang ditemukan oleh pejabat pengawasan fungsional maupun struktural. (2) Hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Petugas Provos Polri untuk proses pemeriksaan dan melaporkan kepada Ankum.
