PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dapat langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh Petugas Provos Polri. (2) Pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang tertangkap tangan selanjutnya dilengkapi dengan administrasi pemeriksaan.
