PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin dapat dilakukan dengan dasar: a. tertangkap tangan; b. temuan oleh petugas; c. laporan Paminal; dan d. laporan masyarakat.
