PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dicatat oleh Petugas Fungsi Propam dalam buku register dan kepada pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan terhadap Laporan Polisi model B.
