Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, merupakan dasar pemeriksaan dalam penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. (2) Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. setiap orang baik lisan maupun tertulis kepada petugas yang berwenang terkait adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri; dan b. Petugas Polri pada fungsi Propam yang dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi. (3) Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. Laporan Polisi Model A yang disebut LP model A, merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh Petugas Provos Polri yang mengalami, mengetahui, menemukan langsung terjadinya suatu peristiwa atau tertangkap tangan melakukan pelanggaran disiplin; dan b. Laporan Polisi Model B yang disebut LP model B, merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh petugas Yanduan Propam atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang. (4) Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti oleh petugas Provos Polri dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor/Saksi berdasarkan surat perintah. (5) Dalam hal tertangkap tangan melakukan pelanggaran disiplin, Provos Polri dapat langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap pelaku tanpa surat perintah.
