PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahap: a. laporan atau pengaduan; b. pemeriksaan pendahuluan; c. pemeriksaan di depan sidang disiplin; d. penjatuhan hukuman disiplin; e. pelaksanaan hukuman; dan
f. pencatatan dalam data personel perseorangan.
