PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 32
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Melaksanakan putusan Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, meliputi: a. melakukan penilaian status terhadap anggota Polri yang telah menjalani hukuman disiplin; b. menerbitkan surat keterangan terhadap anggota Polri yang telah selesai menjalankan hukuman disiplin dan masa pengawasan serta dinilai patut untuk dikembalikan hak-haknya; dan c. memberikan data proses, status penyelesaian perkara yang ditangani kepada Paminal dan memberikan Rekomendasi kepada Unit Pelaksana Rehabilitasi.
