PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 31
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dapat dilakukan pada penyelenggaraan kegiatan internal Polri meliputi: a. kegiatan rutin dan operasi kepolisian; b. pelaksanaan seleksi pendidikan pembentukan dan pengembangan Polri; c. pengadaan barang dan jasa; d. penggunaan anggaran dinas;
e. pemberian rekomendasi keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; f. pemberian surat izin mengemudi dan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; g. pemberian izin senjata api, bahan peledak dan senjata tajam; h. pemberian surat keterangan catatan kepolisian; dan i. pemberian izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan.
