Pasal 30
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Penjatuhan tindakan disiplin terhadap pelanggar dilaksanakan seketika pada saat pelanggaran terjadi, disertai penyitaan Kartu Tanda Anggota Polri (KTA) dan pencatatan dalam blangko Pemeriksaan Singkat sebagai Bukti Pelanggaran (Tilang) yang dilakukan oleh Petugas Provos. (2) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pelanggar dan Petugas Provos yang memuat identitas lengkap Pelanggar dan Petugas Provos, tanggal/waktu/tempat kejadian/bentuk pelanggaran dan tindakan disiplin yang diberikan. (3) Sebagai bukti adanya pelanggaran, maka petugas Provos mengirimkan bukti pelanggaran (Tilang) kepada Ankum yang bersangkutan. (4) Ankum setelah menjatuhkan tindakan disiplin segera mengirimkan laporan kepada Petugas Provos untuk dicatat pada Buku Pencatatan Data Personel Perseorangan.
