PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 29
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 berlaku bagi seluruh anggota Polri dan mereka yang tunduk pada peraturan yang berlaku di lingkungan Polri, kecuali yang sedang melaksanakan tugas khusus penyelidikan meliputi pengamatan (observasi), pembuntutan (surveillance), penyamaran (under cover) maupun pelacakan (tracking).
