Pasal 28
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Tindakan disiplin diberikan kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran ketertiban berupa: a. tidak membawa dan/atau tidak memiliki surat kelengkapan data diri; b. pelanggaran perilaku; c. tata cara penghormatan; d. ketentuan penggunaan pakaian dinas seragam Polri, atribut dan kelengkapannya; e. memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas; f. sikap tampang; g. kelengkapan Ranmor; h. penggunaan inventaris dinas; i. tidak membawa surat izin senjata api inventaris dinas yang dipinjampakaikan; j. terlambat dan/atau tidak mengikuti apel; dan k. keluar kantor pada jam kerja tanpa izin pimpinan/atasan.
(2) Surat kelengkapan data diri meliputi: a. Kartu Tanda Anggota Polri; b. Kartu Tanda Penduduk WNI; c. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; d. Surat Izin Mengemudi (umum); dan e. Surat Izin Mengemudi (dinas) bagi pemegang kendaraan dinas. (3) Perilaku meliputi segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri antara lain: a. bersikap jujur, terpercaya dan bertanggung jawab; b. menampilkan keteladanan dan menerapkan pola hidup sederhana; c. bekerja dengan tulus ikhlas dan tanpa pamrih dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; d. bertindak selaku konsultan dalam pemecahan masalah yang terjadi di lingkungan sekelilingnya; e. tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan selalu memperhatikan tata krama, adat istiadat serta kebiasaan setempat; f. menjadi abdi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (4) Tata cara penghormatan sesuai dengan peraturan dasar kepolisian yang berlaku bagi Polri meliputi: a. penghormatan bersenjata; dan b. penghormatan biasa. (5) Ketentuan penggunaan pakaian dinas seragam Polri, atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkup organisasi Polri, meliputi penggunaan pakaian bagi: a. Polisi berseragam; b. Polisi tidak berseragam; c. Unsur-unsur staf pendukung; dan d. Kasatwil. (6) Perhiasan berupa benda atau barang yang dipergunakan untuk merias atau mempercantik diri meliputi: a. kalung;
b. cincin; c. anting-anting; d. liontin; e. gelang; f. tas tangan; dan g. jam tangan. (7) Sikap tampang meliputi: a. kebersihan badan; b. kerapian dan kebersihan pakaian; c. rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran Polisi Laki-laki (3:2:1) di atas kerah baju, dan Polisi Wanita tidak melebihi 2 (dua) sentimeter di bawah kerah baju; d. tidak memelihara jambang, jenggot, poni dan kuncir; e. khusus Polisi Laki-laki yang memelihara kumis dicukur rapi; f. khusus Polisi Wanita tidak berdandan berlebihan, menggunakan make up yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural; g. tidak membuat atau memelihara tato di badan; h. kuku pendek, dipotong rapi dan tidak diwarnai; dan i. postur tubuh serta berat badan ideal. (8) Kelengkapan Ranmor meliputi: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); b. perlengkapan bagi sepeda motor berupa helm dinas dan/atau helm Standar Nasional INDONESIA; c. perlengkapan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih antara lain sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas; dan d. kelengkapan teknis dan laik jalan kendaraan, antara lain kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
(9) Inventaris dinas meliputi; a. senjata api dan amunisi; b. kendaraan dinas; c. rumah dinas; d. alat perlengkapan; dan e. alat kelengkapan. (10) Surat izin senjata api organik Polri bagi para pemegang senjata api inventaris dinas meliputi: a. senjata peluru tajam beserta amunisinya; b. senjata peluru karet beserta amunisinya; dan c. senjata peluru gas beserta amunisinya. (11) Apel berupa kegiatan yang wajib dilakukan oleh anggota Polri sebagai sarana untuk memeriksa kehadiran, kesiapan dan pemberian arahan atau informasi sebelum dan/atau setelah pelaksanaan kegiatan meliputi: a. apel harian; b. apel mulai dan selesai kegiatan; dan c. apel luar biasa. (12) Ketentuan jam kerja meliputi ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan organisasi Polri yaitu: a. hari Senin sampai dengan Kamis:
- 07.00 — 12.00;
- 12.00 — 13.00 (waktu istirahat);
- 13.00 — 15.00; b. hari Jumat:
- 07.00 — 11.30;
- 11.30 — 13.00 (waktu istirahat); dan
- 13.00 — 15.30. c. pengaturan hari dan jam kerja bagi anggota Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kesatuan Fungsi, Kepala Kesatuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
