Pasal 51
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Sidang disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Ankum menerima DP3D dari Satuan Fungsi Provos Polri. (2) Sidang disiplin bersifat permanen sesuai dengan bentuk organisasi yang berkedudukan pada masing-masing Satker/Subsatker. (3) Untuk menyelenggarakan sidang disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum MENETAPKAN perangkat sidang dan waktu pelaksanaan sidang. (4) Apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari kerja, Ankum belum menyidangkan terduga pelanggar, Atasan Ankum dapat mengambil alih pelaksanaan sidang disiplin dan melimpahkan kepada Provos untuk menyelenggarakan sidang disiplin. (5) Dalam hal sidang disiplin telah diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan bersifat final. (6) Sidang disiplin dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar setelah melalui proses pencarian sesuai ketentuan dinas yang berlaku.
