PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 4
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin: a. Ankum; dan/atau b. Atasan Ankum. (2) Ankum secara berjenjang terdiri dari: a. Ankum berwenang penuh; b. Ankum berwenang terbatas; dan c. Ankum berwenang sangat terbatas. (3) Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tingkat Mabes Polri; b. tingkat Polda; dan c. tingkat Polres.
