PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 5
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berwenang: a. menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Terduga pelanggar yang berada di kesatuan yang dipimpinnya, meliputi:
- teguran tertulis;
- penundaan mengikuti pendidikan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan gaji berkala paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan pangkat untuk paling singkat 1 (satu) periode dan paling lama 1 (satu) tahun;
- mutasi yang bersifat demosi;
- pembebasan dari jabatan; dan
- penempatan dalam tempat khusus paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari; b. menjatuhkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik; c. memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin; dan d. menyelenggarakan sidang disiplin. (2) Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempataan dalam tempat khusus sebagaimana pada ayat (1) huruf a angka 7 dapat diperberat dengan tambahan paling lama 7 (tujuh) hari. (3) Hal-hal yang memberatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila pelanggaran dilakukan pada saat:
a. negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat; b. dalam operasi kepolisian; atau c. dalam kondisi siaga. (4) Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. membersihkan lingkungan Satker; b. membersihkan kendaraan dinas; c. merawat taman di lingkungan Satker; d. piket secara berturut-turut paling lama 7 (tujuh) hari; dan/atau e. tindakan fisik lainnya yang bersifat pembinaan.
