Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelesaian pelanggaran disiplin Anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesionalisme, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin sesuai kompetensi dan tanggung jawabnya; c. akuntabel, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta; d. kesamaan hak, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin wajib diperlakukan sama tanpa membedakan pangkat dan jabatan;
e. kepastian hukum, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin harus jelas, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan; f. keadilan, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para pihak tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu; g. praduga tak bersalah, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin, setiap anggota Polri yang dihadapkan pada perkara pelanggaran disiplin wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; h. transparan, yaitu penyelesaian pelanggaran disiplin harus dilakukan secara jelas, terbuka dan sesuai prosedur; dan i. cepat dan tepat, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin harus cepat dalam pemeriksaan dan tepat dalam penerapan pasal pelanggaran disiplin.
