Pasal 25
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam keadaan perlu dan mendesak atas perintah Ankum atau Atasan Ankum terhadap: a. anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; dan b. barang dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. (2) Tindakan pengamanan dalam keadaan perlu dan mendesak dilakukan terhadap anggota Polri, apabila: a. menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak luas; b. mengakibatkan turunnya citra Polri; c. permintaan dari Ankum; atau d. masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (3) Tindakan pengamanan terhadap barang dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri, berupa: a. senjata api; b. bahan peledak; c. senjata tajam; d. surat atau dokumen; dan e. barang-barang lain yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat perintah dan dibuatkan berita acara. (5) Pengamanan anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada Patsus. (6) Tempat pengamanan barang yang membahayakan disimpan pada Satker yang memiliki tempat penyimpanan. (7) Jangka waktu pengamanan terhadap Anggota Polri selama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam dan dapat diperpanjang paling lama 5 x 24 (lima kali dua puluh empat) jam serta dibuatkan surat perintah dan berita acara. (8) Apabila Anggota Polri yang diamankan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijatuhi hukuman Patsus, masa penempatan dalam Patsus dikurangi dengan jangka waktu pengamanan yang dijalankan. (9) Jangka waktu pengamanan terhadap barang dan dokumen paling lama sampai dengan Keputusan hukuman disiplin. (10) Apabila Pemeriksa tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran disiplin, barang bukti dan dokumen dikembalikan kepada yang berhak.
