PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 24
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Pemantauan dan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan pada area publik dan/atau tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran disiplin.
