PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 23
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Provos Polri sebagai tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin. (2) tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan; b. patroli; c. pengamanan;
d. pemeliharaan tata tertib; dan e. pengawasan.
