PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 22
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan terhadap Saksi, Ahli, Pelapor dan anggota Polri yang berstatus Terduga pelanggar.
