PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 21
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Anggota Provos Polri dalam penyelesaian pelanggaran disiplin, mempunyai wewenang: a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan; b. membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri; c. menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum; dan d. melaksanakan putusan Ankum.
