PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 26
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Pemeliharaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d adalah upaya peningkatan disiplin dan pemeliharaan ketertiban serta penindakan terhadap pelanggar ketertiban. (2) Apabila jenjang kepangkatan Petugas Provos lebih rendah dari pelanggar, maka Petugas Provos menyerahkan pelanggar tersebut kepada Ankum untuk dijatuhi tindakan disiplin. (3) Penjatuhan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
(4) Tindakan disiplin dapat diberikan secara kumulatif, bersifat pembinaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
