Pasal 17
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang ditugaskan dalam status BKO adalah Kepala Kendali Operasi/Pimpinan Kesatuan Polri di tempat anggota Polri di BKO-kan; (2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Anggota Polri yang melaksanakan dinas magang adalah Pimpinan Kesatuan Polri dimana Anggota Polri tersebut melaksanakan tugas magang; (3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang ditugaskan dalam status Bawah Perintah adalah Ankum Kesatuan asal; (4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang melaksanakan penugasan di luar struktur organisasi Polri adalah Pimpinan Kesatuan Polri yang menugaskan anggota tersebut. (5) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap siswa/peserta didik yang dimutasikan menjadi organik pada Lemdikpol adalah Pimpinan Kesatuan tempat peserta didik tersebut melaksanakan pendidikan dan latihan.
(6) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap siswa/peserta didik yang tidak dimutasikan menjadi organik pada Lemdikpol adalah Pimpinan Kesatuan asal. (7) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap siswa/peserta didik pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang berada di luar struktur organisasi Polri adalah Pimpinan Kesatuan yang menugaskan.
