Pasal 18
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Atasan Ankum berwenang: a. menerima pengajuan keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap Terduga pelanggar melalui Ankum; b. menerima seluruh atau sebagian dan/atau menolak seluruh atau sebagian pengajuan keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Ankum serta menyampaikan putusan kepada Terduga pelanggar yang mengajukan keberatan; c. mengambil alih penyelesaian perkara pelanggaran disiplin yang tidak terselesaikan oleh Ankum terhadap anggota Polri yang berada di bawah pimpinannya dan menjatuhkan putusan melalui sidang disiplin; dan d. memeriksa Ankum yang tidak menyelesaikan perkara pelanggaran disiplin bawahannya secara profesional untuk diserahkan melalui proses Kode Etik Profesi Polri.
