PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 16
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Pejabat Ankum berwenang sangat terbatas pada tingkat Polres, terdiri dari: a. Kasubbag; b. Kanit; c. Kasubsi; dan d. Kaur pada Bagian.
