PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 15
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Pejabat Ankum berwenang sangat terbatas di tingkat Polda terdiri dari: a. Kasubbag di bawah Kasatker; b. Kanit; c. Kasi; d. Kasubden: e. Danton; f. Kaur; dan g. Kepala Poliklinik Biddokkes.
