PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 7
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Kerangka dasar pada jenjang Diklatbang Polsus terdiri dari: a. pengantar, terdiri dari:
- jam pimpinan;
- orientasi pendidikan dan pengenalan lingkungan; dan
- penjelasan umum pelaksanaan Diklat; b. utama, terdiri dari:
- keterampilan perorangan tingkat penyelia;
- pengetahuan dan keterampilan manajerial Polsus;
- manajemen fungsi teknis Polsus sesuai peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya; dan
- pendalaman peraturan perundang-undangan terkait; c. pendukung, terdiri dari:
- pembinaan mental kepribadian;
- pembinaan kesamaptaan jasmani; dan
- pembinaan kesehatan; d. pembulatan, berupa latihan taktis tanpa pasukan (Latistapas).
