PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 6
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Kerangka dasar pada jenjang Diklattuk Polsus meliputi: a. pengantar, terdiri dari:
jam pimpinan;
penjelasan umum pelaksanaan Diklat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
orientasi pendidikan dan pengenalan lingkungan; b. utama, terdiri dari:
keterampilan perorangan;
pengetahuan dan keterampilan umum Polsus;
pengetahuan dan keterampilan teknis Polsus sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; dan
pengetahuan perundang-undangan terkait; c. pendukung, terdiri dari:
pembinaan mental kepribadian;
pembinaan kesamaptaan jasmani; dan
pembinaan kesehatan; d. pembulatan, terdiri dari:
latihan/praktek lapangan; dan
pembekalan umum.
