Pasal 5
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Standar isi merupakan kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. (2) Standar isi pada jenjang Diklat Polsus meliputi: a. kerangka dasar; dan b. kurikulum. (3) Kerangka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada jenjang Diklat Polsus terdiri dari: a. pengantar, berisi materi penjelasan tujuan pendidikan dan latihan, lingkup materi pelajaran yang akan diterima dan pengenalan lingkungan lembaga pendidikan; b. utama, berisi materi pelajaran yang akan diberikan dan menjadi bekal utama bagi seorang anggota Polsus, untuk dapat melaksanakan tugas menegakkan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya; c. pendukung, berisi materi pelajaran yang diberikan guna mendukung pelaksanaan tugas anggota Polsus; dan d. pembulatan, berisi kegiatan pembekalan umum untuk menyatukan seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diterima selama mengikuti Diklat Polsus dan latihan/praktek lapangan. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan Jenjang Diklat serta disahkan, dikaji, dan dievaluasi oleh Direktur Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan (Dirbinmas Baharkam) Polri.
