Pasal 4
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Jenjang Diklat Polsus terdiri atas: a. Diklat pembentukan (Diklattuk) Polsus, dilaksanakan bagi pegawai negeri sipil atau pegawai tetap instansi pemerintah/BUMN sebelum diangkat menjadi anggota Polsus; b. Diklat pengembangan (Diklatbang) Polsus, dilaksanakan untuk pengembangan kemampuan anggota Polsus; dan c. Diklat pimpinan (Diklatpim) Polsus, dilaksanakan bagi pejabat struktural yang membawahi Polsus dan belum pernah mengikuti Diklat Polsus. (2) Jenjang Diklat Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan pola, Jam Pelajaran (JP) dan waktu yang tertuang di dalam Rangka Pokok Pelajaran (RPP). (3) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
