PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu penyelenggaraan Pembinaan Teknis Polsus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesional, yaitu Pembinaan Teknis Polsus dilaksanakan sesuai dengan kompetensi; c. transparan, yaitu penyelenggaraan Pembinaan Teknis Polsus dengan memperhatikan asas keterbukaan; d. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan Pembinaan Teknis Polsus harus terencana, tepat waktu, dan tepat sasaran; dan e. akuntabel, yaitu penyelenggaraan Pembinaan Teknis Polsus harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan.
