PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 41
BAB 3 — PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Penyelenggaraan Katpuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan dilaksanakan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subditbinpolsus Ditbinmas Baharkam Polri, pada tingkat Mabes Polri; dan b. Ditbinmas Polda, pada tingkat Polda.
(2) Penyelenggaraan Katpuan Khusus oleh Subditbinpolsus Ditbinmas Baharkam Polri dalam hal: a. pesertanya berasal dari lebih satu wilayah Polda; b. adanya permohonan Katpuan oleh instansi atau badan pemerintah/ BUMN tingkat pusat; dan c. adanya permohonan Katpuan dari Kapolda. (3) Penyelenggaraan Katpuan Khusus oleh Ditbinmas Polda diperuntukkan bagi peserta yang berasal dari wilayah hukum Polda.
