PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 40
BAB 3 — PENINGKATAN KEMAMPUAN
Penyelenggaraan penyegaran/seminar/workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan oleh: a. Subditbinpolsus Ditbinmas Baharkam Polri, pada tingkat Mabes Polri; dan b. Ditbinmas Polda, pada tingkat Polda.
