Pasal 42
BAB 3 — PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Mekanisme penyelenggaraan penyegaran/seminar/workshop pada tingkat Mabes Polri sebagai berikut: a. Ditbinmas Baharkam Polri menyusun rencana penyelenggaraan dan pelaksanaan penyegaran/seminar/workshop; b. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan penyegaran/seminar/workshop kepada Dirbinmas Baharkam Polri; dan c. pelaksanaan penyegaran/seminar/workshop di tempat yang ditunjuk oleh Dirbinmas Baharkam Polri. (2) Mekanisme penyelenggaraan penyegaran/seminar/workshop pada tingkat Polda sebagai berikut: a. Ditbinmas Polda menyusun rencana penyelenggaraan dan pelaksanaan penyegaran/seminar/workshop; b. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan penyegaran/seminar/workshop kepada Dirbinmas Polda; dan c. pelaksanaan penyegaran/seminar/workshop di tempat yang ditunjuk oleh Dirbinmas Polda.
